Konsultasi Kyai Pamungkas: MEMINTA PASANGAN MASTURBASI
Pertanyaan:
Apa yang harus dilakukan seorang istri jika suami memintanya untuk memainkan kemaluannya sendiri dengan dilihat suami karena dengan begitu suami mendapatkan kepuasannya? Kemudian, suami pun memainkan kemaluannya pula. Apakah ini dibolehkan dalam syariat?

JAWABAN KAMI:
Alhamdulillah. Ini permintaan yang tidak boleh ditaati oleh istri. Bukan hanya tidak boleh, melainkan wajib ditolak meskipun penolakan ini bisa mengakibatkan perceraian jika suami terus-menerus memaksa istri untuk melakukan sesuatu yang buruk. Rasulullah saw. bersabda, “Mendengar dan taat terhadap seorang muslim atas hal yang ia suka dan tidak suka selama tidak diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan. Jika diperintahkan melakukan kemaksiatan, tidak ada mendengar dan tidak ada taat.” (HR at-Tirmidzi).
Sabda Rasulullah saw. juga, “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Ketaatan hanya dalam hal yang makruf.” (HR al-Bukhari).
Memainkan kemaluan sendiri, baik penis maupun vagina, dengan tujuan menikmati dan memuaskan syahwat tidak dibolehkan. Kalau dilakukan dengan tangan istri kepada suami atau kebalikannya, ini dibolehkan. Lihat fatwa sebelum ini yang menyangkut masalah memainkan kemaluan sendiri. Wallahu a’lam bissawab. ©️KyaiPamungkas.
TERLALU LELAH HADAPI MASALAH?
Anda tidak harus kuat sendirian.
Jika semuanya terasa berat, mungkin ini saatnya berhenti sejenak… dan mulai menata arah.
Kami siap mendampingi Anda.
PEGURON SAPUJAGAD 1
(Kyai Pamungkas)
Jl. Raya Condet, Gang Kweni No.31, RT 01/RW 03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13530
☎️ 0812-1314-5001
PEGURON SAPUJAGAD 2
(Aby Marnos)
Jl. Raya Gudo No. 50, RT 05/RW 03, Gudo, Jombang, Jawa Timur 61453
☎️ 0857-8008-0098
