Dukun Digital
Konsultasi Hati Konsultasi Ranjang Uncategorized

Konsultasi Kyai Pamungkas: ISTRI MENG-ONANI SUAMI, BOLEHKAH?

Konsultasi Kyai Pamungkas:

ISTRI MENG-ONANI SUAMI, BOLEHKAH?

 

Pertanyaan:

 

Kita tahu bahwa onani atau masturbasi adalah haram hukumnya, baik dilakukan oleh seorang bujangan maupun yang sudah menikah. Akan tetapi, apakah boleh onani dilakukan oleh tangan istri? Bagaimana Jika dilakukan waktu nifas dan haid? Apakah cara-cara yang diharamkan dan dimakruhkan dalam berhubungan badan dengan pasangan kita?

 

Jawaban Kyai Pamungkas:

 

Alhamdulillah. Seorang suami boleh mengambil kenikmatan apa pun dari istrinya, kecuali dalam dua hal. Pertama, haram hukumnya melakukan sanggama melalui dubur atau yang dikenal sekarang dengan istilah seks anal. Pelaku yang melakukan hal ini, ia termasuk yang dilaknat Rasulullah saw. Dalam hadits shahih, Rasulullah saw. bersabda, “Terlaknat orang yang mendatangi istrinya melalui duburnya.” kedua, haram hukumnya melakukan penetrasi penis pada kemaluan istri yang sedang haid atau nifas. Allah SWT berfirman, “Dan, mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor. Oleh karena itu, jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu ….” (al-Baqarah: 222)

 

Selain dua larangan tersebut, hukumnya boleh. Seorang suami boleh menikmati bagian apa pun dari tubuh istrinya dengan syarat menghindari dua hal yang telah dilarang. Hatihati dalam urusan dubur dan kemaluan. Selamanya dubur istri adalah haram dalam hubungan seksual, sedangkan kemaluan istri haram saat ia sedang haid dan nifas saja. Selain itu, semua bagian tubuh istri mubah hukumnya, dalam kondisi apa pun. Seandainya kenikmatan untuk keluar mani dan pencapaian orgasme bisa dilakukan dengan tangan istri atau dengan bagian lain dari tubuh istri, itu pun sudah dibahas oleh para ulama. Penulis kitab al-Igna” mengatakan, “Suami boleh menikmati istrinya setiap waktu dan dalam posisi apa pun yang diinginkan. Suami pun boleh melakukan onani dengan tangan istri.”

 

Pada sisi lain, istri tidak boleh menolak permintaan suami yang ingin bermesraan dengan dirinya atau ingin menyentuh langsung tubuhnya selama hal ini tidak berkaitan dengan dubur atau kemaluan pada saat istri haid atau nifas. Seorang istri tidak boleh menolak ajakan suaminya untuk bermesraan. Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dengan status hadits hasan dan diriwayatkan oleh al-Baihaqi bahwa Rasulullah saw. bersabda, Jika seorang suami memanggil istrinya untuk keperluannya (berjima’), istri hendaklah memenuhi permintaannya meskipun ia berada di atas punggung unta.” (HR an-Nasa’i dan al-Bazzar, dari hadits Zaid bin Abi Argam r.a., dan dihasankan oleh as-Suyuthi)

 

Rasulullah saw bermesraan dengan istrinya tanpa melakukan sanggama ketika istri-istri Rasulullah saw sedang haid. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud, hadits dari Aisyah r.a., bahwa ia mengatakan, “Salah seorang kami jika sedang haid lalu Rasulullah ingin bermesraan dengannya, Rasul memerintahkannya untuk segera memakai sarung. Kemudian, ia bermesraan dengannya.” Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.

Gray Box Text
Paranormal Terbaik Indonesia

TERLALU LELAH HADAPI MASALAH?


Anda tidak harus kuat sendirian.
Jika semuanya terasa berat, mungkin ini saatnya berhenti sejenak… dan mulai menata arah.
Kami siap mendampingi Anda.

PEGURON SAPUJAGAD 1
(Kyai Pamungkas)
Jl. Raya Condet, Gang Kweni No.31, RT 01/RW 03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13530
☎️ 0812-1314-5001

PEGURON SAPUJAGAD 2
(Aby Marnos)
Jl. Raya Gudo No. 50, RT 05/RW 03, Gudo, Jombang, Jawa Timur 61453
☎️ 0857-8008-0098

Related posts

SERING SEKS MENYEHATKAN ATAU MENGGANGGU KESEHATAN? – Konsultasi Kesehatan Seksual

KyaiPamungkas

Gairah Puber Kedua di Usia Lanjut: Edukasi Seks Dewasa yang Menenangkan

KyaiPamungkas

Konsultasi Kyai Pamungkas: SEBERAPA JARANG SEKS YANG DIPERBOLEHKAN?

KyaiPamungkas
error: Content is protected !!